Wednesday, 7 September 2016

Upah Untuk Tukang Potong (Jagal) Hewan Qurban

Upah Untuk Tukang Potong (Jagal) Hewan Qurban

    🖊__ Ibnu Mukhtar

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah. Amma ba’du.

Saudaraku seislam yang saya cintai, semoga Allah memberikan kepada kita kefahaman dan manfaat dari apa yang tersebut di bawah ini :

عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama memerintahkan untuk mengurusi onta-onta qurban-nya dan supaya aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan pakaiannya        (pelananya) dan aku tidak boleh memberi tukang sembelihnya sedikitpun dari hewan qurban itu, beliau bersabda : "kami akan memberikan upahnya dari sisi kami" [HSR. Muslim no. 3241, Maktabah Syamilah]

Hadits yang mulia ini sungguh banyak mengandung pelajaran yang bermanfaat untuk kita. Di antaranya :

👉🏿 Bolehnya seorang pemilik hewan qurban mewakilkan pemotongan dan pengaturan hewan qurban kepada orang yang dikehendakinya.

👉🏿 Bolehnya menggunakan tenaga jagal/tukang potong untuk melakukan pemotongan hewan qurban

👉🏿 Pemberian bayaran jasa untuk tukang potong/jagal tidak boleh dari hewan qurban baik berupa daging, kulit dan lainnya, ia dibayar dari sumber yang lain.

Wallahu a’lam

Wa shallallahu wa sallama ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad

       ___🍃🕋🍃___

Orang yang berqurban boleh memakan daging hewan qurbannya, namun ia tidak boleh menjualnya.

   🖊___ ibnu mukhtar

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ رضي الله عنه قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ  وَ فِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

_Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda ; “Barangsiapa yang berqurban di antara kamu maka janganlah pagi-pagi setelah tiga hari masih tersisa daging qurban di rumahnya.” Maka ketika tahun berikutnya, mereka berkata : “Ya Rasulullah, apakah kami melakukan seperti apa yang kami lakukan tahun lalu?” Beliau bersabda ; “Makanlah daging hewan qurbanmu, berilah makan orang lain dengannya, dan simpanlah! Sungguh pada tahun itu manusia dalam kondisi sulit hingga aku berharap kalian memberikan bantuan kepada mereka dengan daging qurban itu.” [HSR. Bukhari rahimahullahu dalam Sahihnya no.5569, Maktabah Syamilah]_

وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama telah bersabda : “Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada pahala qurban untuknya.” [HR. Al Hakim, dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib 1/264 no. 1088, Maktabah Syamilah]

Wallahu a’lam

Semoga menambah khasanah ilmu kita

No comments:

Post a Comment