Sunday, 9 October 2016

Mahram bukan Muhrim


"Seringkali orang salah kaprah menyebut MAHRAM dengan istilah MUHRIM, padahal kedua kata tersebut sangatlah berbeda dan berjauhan secara makna"..


Dalam bahasa arab kata muhrim, -dengan mendhammah mimnya- bermakna orang yang mengerjakan ihram dalam ibadah haji yang pelaksanaannya sebelum tahallul. sedang mahram, -dengan memfathah mimnya- berarti orang-orang (yang terdiri dari kalangan wanita) yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). dalam agama kita Mharam terbagi menjadi 3 jenis :
1. Mahram disebabkan nasab (keturunan)
2. Mahram dengan sebab susuan
3. Mahram dengan adanya pertalian kekeluargaan karena pernikahan atau mushaharah.

Yang boleh dengan mahram
  Berarti nich, kalo seorang wanita menjadi mahram kita maka kita boleh melakukan aktivitas  sebagai berikut.. :

a. Jaiz alias melakukan safar (perjalanan) bersamanya
b. Boleh berboncengan denganya
c. Boleh melihat wajahnya,tangannya
d. Boleh berjabat tangan dengannya
dan seterusnya dari hukum-hukum yang diberlakukan untuk seorang mahram.

MAHRAM NASAB
  Mahram karena nasab terdiri dari 7 kelompok :
1. Ibu, Nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun perempuan
2. Anak perempuan (putri),cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun perempuan
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
4. Saudara perempuan bapak, atau bibi saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah ataupun se ibu.
5. Saudara perempuan ibu (bibi) Saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, se ayah atau se ibu.
6. Putri Saudara perempuan (keponakan) sekandung, se ayah atau se ibu, cucu perempuanya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun perempuan.
7. Putri saudara laki-laki sekandung, se ayah, atau se ibu (keponakan), cucu perrempuannya dan sterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun perempuan.

kelompok kata mahram inilah yang dimaksudkan Allah azza wa jalla dalam firmannya :
Artinya  :
" Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak dari saudara-saudaramu yang perempuan.. "
( An-Nisa : 23 )

MAHRAM SUSUAN
  Mahram ini terjadi karena sebab susuan pada seorang ibu yang sama meski bisa jadi bukan saudara kandung. Mahram ini juga berjumlah 7 golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab. Hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua diantaranya telah disinyalir ALLAH dalam firmannya :
Artinya :
" Dan (di haramkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.."
( An-Nisa : 23 )

Ayat ini menunjukan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya. Hal ini juga menunjukan bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut. kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susuan, anak kandung dari ayah susuan serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama.
RASULULLAH BERSABDA ..:
Artinya..:
"Apa yang haram karena nasab, maka itupun haram karena penyusuan.."
( Mutatafaqun 'alaihi dari ibnu 'abbas )

Firman ALLAH dan Hadist RASUL tersebut menunjukan terjadinya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu seperti halnya hal itu terjadi pada kerabat (nasab). maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya, dalah mahram sebagai nenek karena susuan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab.anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara kandung karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.

Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai  bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.

Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu, dan seterusnya ke bawah adalah mahram ayah dan ibu susunya.

Namun berdasar pendapat yang paling kuat (Rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasrkan firman ALLAH :
Artinya..:
" Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.."
( Al-Baqarah : 233 )

Dan berdasarkan hadist Aisyah, Penyusuan yang mengharamkan  adalah penyusuan yang terjadi karena rasa lapar.
Adapun perhitungan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah minimal 5 kali penyusuan. yang dimaksud 1 kali penyusuan adalah bayi menyusu sampai kenyang (puas) meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu di hisap kembali.

MAHRAM KARENA NIKAH
  Yang termasuk dalam kategori mahram ini berjumlah 4 kelompok, diantaranya :
1. Istri bapak (ibu itri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23
2. Istri anak, Istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa ayat 23
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nia :23
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturnan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa : 23

Nomor1, 2 dan 3 hanya menjadi maharam denga akad yang sah meskipun belum melakukan jima' (hubungan suami istri). sedang yang ke 4 maka di haruskan adanya akad yang sah dan jima'. dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraiian atau ditinggal mati.  maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun di cerai ataupun di tinggal mati. dan rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau di ceraikan, dan seterusnya.

IPAR BUKAN MAHRAM
   Saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan bukanlah mahram, tidak boleh safar berdua, berboncengan dengannya, melihat wajahnya, berjabat tangan denganya dan seterusdnya dari hukum mahram tidak berlaku padanya.
  Saudar ipar juga tidak boleh di nikahi selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga cerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman ALLAH:
Artinya...:
" Dan (haram atasmu) mengumpulkan 2 wanita bersaudara sebagai istri secara (bersama-sama).
( An-Nisa : 23 )

   Rasulullah pun melarang menjadikan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama.
allahu a'lam.

No comments:

Post a Comment